Para Pakar Mengungkapkan "Pemerintah Siapkan Pembatasan Media Sosial untuk Remaja Mulai Maret Tahun Ini, Lalu Apa Yang Akan Dikatakan Oleh Para Pakar Soal Ini"

 


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 sampai 16 tahun yang akan mulai diterapkan pada Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini lahir di tengah kekhawatiran meningkatnya risiko yang dihadapi remaja di media sosial, seperti konten tidak pantas, cyberbullying, kecanduan, dan dampak negatif terhadap kesehatan mental. Pemerintah berencana menyesuaikan aturan dengan tingkat risiko setiap platform media sosial, termasuk kemungkinan menunda akses akun bagi pengguna muda dan mensyaratkan pendampingan orang tua untuk usia tertentu. Langkah Indonesia ini juga sejalan dengan tren global. Beberapa negara termasuk Australia yang telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan negara lain seperti Malaysia serta Denmark yang juga merencanakan pembatasan serupa. 

Apa Kata Para Pakar tentang Pembatasan Ini?

Perlindungan Anak dan Kesehatan Mental

banyak pakar kesehatan dan pendidikan mendukung upaya pembatasan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi dampak negatif media sosial pada remaja. Mereka menekankan data dan penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak dibatasi terkait dengan masalah kesehatan mental, termasuk kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan citra tubuh negatif pada remaja.  Menurut pandangan ini, pembatasan usia dan durasi akses dapat membantu remaja fokus pada aktivitas yang lebih sehat dan mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Banyak pakar juga melihat pembatasan sebagai langkah preventif, bukan sekadar reaksi terhadap masalah yang sudah muncul. 

Kritik Dari Risiko Over Reach Dan Hambatan Pembelajaran Digital

tidak semua pakar setuju terhadap pendekatan pembatasan total. Beberapa ahli menganggap larangan terlalu ekstrem dan berpotensi menjadi overreach (campur tangan berlebihan) pemerintah, yang bisa menghambat remaja dalam memanfaatkan sisi positif media sosial, seperti belajar, bersosialisasi, dan berpartisipasi dalam komunitas digital. Kritik lain menunjukkan bahwa pembatasan semacam ini bisa sulit diterapkan dan ditegakkan secara efektif, karena remaja yang tech-savvy mungkin tetap menemukan cara untuk mengakses platform melalui akun orang dewasa, VPN, atau teknologi lain. 

Perlu Pendampingan Dan Literasi

para pakar pendidikan dan psikologi digital sering menekankan bahwa pendampingan orang tua dan literasi media harus berjalan bersamaan dengan aturan pembatasan. Artinya, sekadar mengatur usia atau durasi tidaklah cukup tanpa pendidikan yang kuat tentang cara aman berinteraksi dengan konten dan komunitas online. Mereka juga menyarankan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform teknologi untuk menghasilkan lingkungan digital yang lebih aman namun tetap inklusif bagi remaja. 

Menjaga Keseimbangan yang Sulit

rencana pemerintah membatasi media sosial bagi remaja mulai Maret tahun ini merupakan bagian dari respons kebijakan terhadap kekhawatiran global tentang dampak negatif media sosial pada generasi muda. Dukungan dari sejumlah pakar kesehatan dan perlindungan anak menunjukkan perlunya langkah perlindungan, tetapi kritik dari pakar lain juga menggarisbawahi kompleksitas isu ini dan pentingnya mempertimbangkan kebebasan digital serta pendidikan yang efektif. 


Komentar