Penentuan Kepastian Hukum Tanah Disebut Akta PPAT "Mari Kita Ketahui Dunia Aktual, Sesuatu Yang Bukan Sekedar Formalitas Tapi Ada Fungsinya"
Di tengah anggapan masyarakat bahwa pengurusan tanah hanyalah urusan administratif belaka, Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kerap dipersepsikan sebatas formalitas. Padahal, dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, akta PPAT memegang peran strategis dan menentukan dalam menjamin kepastian, perlindungan, dan keberlanjutan hak atas tanah meliputi :
Akta PPAT sebagai Dasar Legal Peralihan Hak
Setiap peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, tukar menukar, waris, maupun pemasukan ke dalam badan hukum. Wajib dibuktikan dengan akta PPAT, tanpa akta ini bisa peralihan tersebut tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan, sehingga secara hukum negara, hak tersebut belum diakui. Yang berarti meskipun pembayaran telah lunas dan tanah telah dikuasai secara fisik, tanpa akta PPAT, kedudukan hukum pemilik baru sangat lemah.
Instrumen Pencegah Sengketa Tanah
Akta PPAT disusun berdasarkan seperti :
pemeriksaan keabsahan sertipikat,
kecakapan para pihak,
kesesuaian data fisik dan yuridis,
serta kehendak bebas para pihak.
Proses ini menjadikan akta PPAT sebagai filter awal untuk mencegah terjadinya :
jual beli di atas tanah bermasalah,
sertipikat ganda,
penipuan,
atau klaim sepihak di kemudian hari.
Tidak sedikit sengketa tanah di pengadilan bermula dari transaksi tanpa akta PPAT atau menggunakan perjanjian di bawah tangan.
Jaminan Kepastian Dan Perlindungan Hukum
Akta PPAT merupakan akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum. Jika suatu saat terjadi sengketa, akta PPAT menjadi alat bukti utama yang diakui pengadilan. Berbeda dengan kwitansi atau perjanjian biasa, akta PPAT sendiri biasanya :
tidak mudah dibantah,
tidak perlu pembuktian tambahan,
dan langsung mengikat para pihak.
Inilah sebabnya akta PPAT bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan hukum jangka panjang.
Kunci Akses Ekonomi Dan Investasi
Tanah yang sah secara hukum membuka akses terhadap adanya :
perbankan (jaminan kredit),
investasi,
pengembangan usaha,
hingga pewarisan yang tertib.
Semua itu berawal dari akta PPAT yang benar dan sah. Tanpa akta PPAT, tanah hanya bernilai secara fisik, tetapi lemah secara hukum dan ekonomi.
Peran PPAT sebagai Penjaga Tertib Administrasi Tanah
PPAT bukan “tukang tanda tangan”, melainkan pejabat umum yang bertanggung jawab menjaga tertib administrasi pertanahan. Setiap akta yang dibuat PPAT berdampak langsung pada terhadap :
data pertanahan nasional,
keabsahan hak,
serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum tanah.
Kesalahan atau kelalaian dalam akta PPAT dapat berimplikasi hukum serius, baik bagi para pihak maupun PPAT itu sendiri.
Menganggap akta PPAT sebagai formalitas adalah kekeliruan besar. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, akta PPAT adalah jantung dari kepastian hak atas tanah. Ia bukan sekadar syarat administratif, melainkan alat perlindungan hukum, pencegah sengketa, dan fondasi nilai ekonomi tanah. Kesadaran akan fungsi krusial akta PPAT perlu terus dibangun, agar masyarakat tidak hanya “memiliki tanah”, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

Komentar
Posting Komentar